KOMPAS/HENDRA AS |
JAKARTA, KOMPAS.com —
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/6/2012), kembali menjadwalkan
pemeriksaan CEO PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Hary Tanoesoedibjo
terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT
Bhakti Investama.
"Kita jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.
Sedianya Hary diperiksa KPK pada Rabu (13/6/2012) lalu. Namun, pada hari itu Hary mengaku tidak mendapat surat panggilan KPK. Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sudah mengirim surat panggilan untuk Hary. Surat panggilan itu diterima sekretaris Hary di Bhakti Investama.
Pada Jumat (15/6/2012), Hary pun mendatangi gedung KPK untuk diperiksa. Namun, pada Jumat itu penyidik KPK belum siap melakukan pemeriksaan sehingga dijadwal ulang hari ini.
Terkait penjadwalan pemeriksaan Hary ini, Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan bahwa KPK tidak bisa diatur-atur oleh saksi.
Pengacara Hary, Andi Simangungsong, mengatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan KPK hari ini. "Iya (akan hadir), jam 10.00 WIB," katanya melalui pesan singkat.
Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak BHIT, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta pada Rabu (6/6/2012) lalu.
Kini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor BHIT yang terletak di lantai 5 gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta, dan melakukan pemeriksaan di kantor PT Agis Tbk di lantai 6 gedung yang sama, Jumat (8/6/2012).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen pajak BHIT yang banyaknya sekitar 20 gulung. KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris BHIT, Antonius Z Tonbeng.
Saat mendatangi gedung KPK, Jumat (15/6/2012), Hary kembali menegaskan bahwa perusahaannya tidak terlibat. Menurutnya, tersangka James dan Tommy tidak berkaitan dengan PT Bhakti Investama. Apalagi, lanjut Hary, terkait dengan dirinya.
"Semua orang juga tahu saya lebih banyak aktif di media, saya dikenal masyarakat sebagai orang media televisi, apalagi saat enam bulan terakhir saya aktif di politik," kata Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem tersebut.
"Kita jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.
Sedianya Hary diperiksa KPK pada Rabu (13/6/2012) lalu. Namun, pada hari itu Hary mengaku tidak mendapat surat panggilan KPK. Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sudah mengirim surat panggilan untuk Hary. Surat panggilan itu diterima sekretaris Hary di Bhakti Investama.
Pada Jumat (15/6/2012), Hary pun mendatangi gedung KPK untuk diperiksa. Namun, pada Jumat itu penyidik KPK belum siap melakukan pemeriksaan sehingga dijadwal ulang hari ini.
Terkait penjadwalan pemeriksaan Hary ini, Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan bahwa KPK tidak bisa diatur-atur oleh saksi.
Pengacara Hary, Andi Simangungsong, mengatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan KPK hari ini. "Iya (akan hadir), jam 10.00 WIB," katanya melalui pesan singkat.
Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak BHIT, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta pada Rabu (6/6/2012) lalu.
Kini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor BHIT yang terletak di lantai 5 gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta, dan melakukan pemeriksaan di kantor PT Agis Tbk di lantai 6 gedung yang sama, Jumat (8/6/2012).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen pajak BHIT yang banyaknya sekitar 20 gulung. KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris BHIT, Antonius Z Tonbeng.
Saat mendatangi gedung KPK, Jumat (15/6/2012), Hary kembali menegaskan bahwa perusahaannya tidak terlibat. Menurutnya, tersangka James dan Tommy tidak berkaitan dengan PT Bhakti Investama. Apalagi, lanjut Hary, terkait dengan dirinya.
"Semua orang juga tahu saya lebih banyak aktif di media, saya dikenal masyarakat sebagai orang media televisi, apalagi saat enam bulan terakhir saya aktif di politik," kata Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem tersebut.
No comments:
Post a Comment